Microsoft akan membayar $26 juta karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing
1 menit Baca
Ditampilkan di
Baca halaman pengungkapan kami untuk mengetahui bagaimana Anda dapat membantu MSPoweruser mempertahankan tim editorial Baca lebih lanjut
Microsoft telah memutuskan untuk membayar denda $26 juta karena melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing. Microsoft sebagai perusahaan tidak terlibat dalam praktik korupsi apa pun, tetapi sekelompok karyawan Microsoft Hongaria menjual produk Microsoft kepada pengecer lokal dengan harga diskon, dan mitra tersebut, pada gilirannya, menjual produk tersebut kepada pemerintah Hongaria dengan harga tinggi. Mereka menggunakan selisihnya untuk menyuap pejabat pemerintah Hungaria.
Dalam email internal, Presiden Microsoft Brad Smith menyebutkan bahwa kasus ini "melibatkan pelanggaran karyawan yang sama sekali tidak dapat diterima" dan kelompok karyawan dan pengecer ini "berperilaku dengan cara yang sepenuhnya tidak etis."
Microsoft telah memecat karyawannya yang terlibat dalam tindakan suap ini dan juga telah memutuskan kontrak dengan pengecer yang terlibat.
Sumber: WP